Naturalremedycbd – Hukum lingkungan itu cabang hukum yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dari hukum adalah untuk menjaga keberlanjutan alam, mencegah kerusakan lingkungan, serta memastikan bahwa aktivitas manusia tidak merusak ekosistem dan sumber daya alam yang ada. Hukum mencakup peraturan mengenai polusi, pengelolaan sampah, konservasi sumber daya alam, serta upaya mitigasi terhadap bencana yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Hukum ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Awal perkembangan hukum lingkungan dibentuk untuk menjawab isu hijau yang membahas seputar isu penebangan liar, isu berkurangnya ruang terbuka hijau yang dapat menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen, dan isu pemanasan global. Di Indonesia, isu tersebut semakin berkembang karena semakin berkurangnya wilayah hutan akibat dari pembukaan lahan liar dan alih fungsi hutan. Isu-isu tersebut terus berkembang hingga menimbulkan permasalahan baru seperti pencemaran lingkungan akibat limbah, permasalahan kesehatan, dan permasalahan sosial ekonomi.
Mengenal Lebih Dalam Lingkup Aspek-Aspek Hukum Lingkungan
Sebagai upaya dalam memahami hukum lingkungan, sangat penting bagi para pembaca untuk mengetahui dan mengenal aspek-aspek dari hukum sebagai berikut:
Pengaturan Tentang Pencemaran Hukum Lingkungan
- Pencemaran Udara: Polusi udara dapat disebabkan oleh emisi gas berbahaya dari kendaraan bermotor, industri, atau pembakaran sampah. Gas seperti karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), dan nitrogen oksida (NO₂) dapat menyebabkan gangguan kesehatan manusia, kerusakan pada ekosistem, dan memperburuk perubahan iklim. Hukum mengatur batasan kadar polutan dalam udara dan langkah-langkah untuk mengurangi emisi dari sumber-sumber utama polusi.
- Pencemaran Air: Limbah dari industri, pertanian, dan rumah tangga seringkali mencemari sungai, danau, dan laut. Zat berbahaya seperti logam berat, pestisida, dan bahan kimia beracun dapat mengancam kesehatan manusia dan hewan yang bergantung pada sumber air tersebut. Undang-undang mengatur cara pembuangan limbah cair, standar kualitas air, serta tanggung jawab perusahaan dalam mengolah air limbah.
- Pencemaran Tanah: Penggunaan bahan kimia berbahaya di sektor pertanian atau pembuangan sampah sembarangan dapat mengakibatkan kontaminasi tanah. Ini dapat merusak tanah dan mengancam ketahanan pangan. Hukum mengatur penggunaan bahan kimia, pengelolaan sampah, dan rehabilitasi tanah yang tercemar.
Pengelolaan Sumber Daya Alam
- Hutan: Hukum mengatur tentang kelestarian hutan, baik untuk mencegah deforestasi yang berlebihan, melindungi hutan dari penebangan liar, maupun mengatur konversi lahan hutan untuk kegiatan ekonomi. Perlindungan hutan penting untuk menjaga keberagaman hayati dan mengurangi perubahan iklim.
- Laut: Pengelolaan laut terkait dengan perlindungan ekosistem laut, pemanfaatan hasil laut, dan pengendalian pencemaran laut. Aktivitas seperti penangkapan ikan yang berlebihan, polusi dari kapal, serta perusakan terumbu karang, memerlukan pengawasan ketat melalui hukum untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
- Pertambangan: Aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak lingkungan, seperti pencemaran air akibat limbah tambang atau kerusakan lanskap yang tidak dipulihkan. Hukum mengatur izin pertambangan, kewajiban rehabilitasi pasca tambang, serta perlindungan terhadap ekosistem yang terancam akibat aktivitas pertambangan.
Hukum Lingkungan Perlindungan Flora dan Fauna
- Perlindungan Spesies Terancam Punah: Hukum lingkungan mengatur tentang perlindungan terhadap spesies yang dilindungi, seperti melalui undang-undang yang melarang perburuan liar, perdagangan satwa, atau perusakan habitat spesies yang dilindungi.
- Pengelolaan Habitat: Menjaga keberagaman hayati tidak hanya soal melindungi spesies tertentu, tetapi juga tentang perlindungan habitat mereka. Hukum lingkungan mengatur perlindungan kawasan konservasi, seperti taman nasional atau kawasan lindung, guna memastikan spesies yang terancam punah dapat bertahan hidup di habitat alaminya.
Pengaturan Mengenai Limbah
- Limbah Padat: Hukum lingkungan mengatur tentang pembuangan, pengumpulan, dan pengolahan sampah atau limbah padat. Pihak yang menghasilkan limbah wajib mengelola limbah tersebut dengan cara yang ramah lingkungan, seperti daur ulang atau pengolahan limbah organik menjadi kompos.
- Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) memerlukan pengelolaan khusus untuk mencegah pencemaran lebih lanjut. Hukum lingkungan mengharuskan pengolahan limbah B3 dengan standar yang ketat, termasuk penyimpanan yang aman dan pembuangannya di tempat yang sesuai.
Hukum Lingkungan Terhadap Hak Masyarakat
- Hak atas Lingkungan yang Sehat: Setiap individu berhak untuk hidup dalam lingkungan yang bebas dari polusi dan kerusakan lingkungan yang membahayakan kesehatan. Hukum lingkungan mengatur tentang kewajiban negara dan pihak swasta untuk menjaga kualitas lingkungan agar dapat memenuhi hak ini.
- Akses terhadap Informasi Lingkungan: Masyarakat berhak untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar mereka, terutama jika terdapat ancaman pencemaran atau kerusakan alam yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan mereka. Oleh karena itu, hukum lingkungan mengatur tentang transparansi informasi mengenai kondisi lingkungan dan proyek yang dapat mempengaruhi lingkungan.
- Akses ke Keadilan Lingkungan: Masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan atau gugatan jika hak mereka terhadap lingkungan yang sehat dilanggar. Hukum lingkungan memberikan mekanisme untuk membela hak-hak masyarakat melalui jalur hukum, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Menyingkap Tabir Kerusakan Alam Indonesia Melalui Hukum Lingkungan
Kasus Pencemaran Lingkungan di Riau
Kasus PT. SIPP yang merupakan pabrik kelapa sawit di Riau telah melakukan pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan instalasi air limbah yang tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan tidak ditemukan perizinan pengelolaan limbah B3. Hal tersebut didukung dengan hasil uji laboratorium bahwa air sungai tersebut telah tercemar. Ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kasus Bom Ikan di Perairan Flores
Polairud Polda NTT kembali menangkap seorang nelayan yang mengoperasikan bom ikan di lepas pantai utara Flores, tepatnya di Desa Kolisia. Berdasarkan pantauan Polda NTT pada Januari hingga Agustus 2021, terungkap 3 pelaku yang beroperasi di lepas pantai utara Flores dan perairan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Maumere. Aktivitas penangkapan ikan yang berbahaya, seperti pengoperasian bom ikan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, terutama terhadap kelestarian ekosistem laut di kawasan tersebut. Contoh, rusaknya habitat terumbu karang, hilangnya spesies tertentu atau populasi tertentu, tentunya hal tersebut mempunyai dampak yang berbeda-beda terhadap tingkat trofik perairan. Untuk itu, pemerintah berupaya memberikan sanksi hukum kepada para pelaku pengoperasian bom ikan berdasarkan Undang-Undang Pasal 84 Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Hukum lingkungan di Indonesia memainkan peran yang sangat vital dalam upaya melindungi dan menjaga kelestarian alam serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Meskipun telah ada berbagai peraturan yang mengatur pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, perlindungan flora dan fauna, serta pengelolaan limbah, tantangan besar masih dihadapi dalam penerapan hukum ini secara konsisten dan efektif. Praktik penegakan hukum yang kadang kurang tegas, serta lemahnya pengawasan, seringkali menjadi hambatan dalam mencapai tujuan pelestarian lingkungan yang optimal.