Naturalremedycbd – Sebelum membahas lebih jauh asas hukum internasional terlebih kita mengetahui terlebih dahulu apa yang di maksud dengan hukum internasional? Hukum internasional merupakan suatu cabang hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara dalam sistem internasional. Hukum yang mencakup serangkaian aturan serta prinsip yang telah di tetapkan melalui perjanjian internasional, keputusan hukum, praktik negara-negara, dan interpretasi oleh Lembaga-lembaga internasional. Hukum yang juga dapat di artikan sebagai himpunan atau kesatuan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat dan juga mengatur hubungan antar negara-negara serta subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
Lalu bagaimana dengan pengertian mengenai asas hukum internasional? Asas hukum adalah fikiran-fikiran dasar yang menjadi dasar bagi rules atau kaidah hukum. Asas-asas hukum juga dapat dipahami sebagai konsep-konsep dasar yang terkandung di dalam dan di balik sistem hukum, yang di rumuskan dalam peraturan perundang-undangan serta putusan hakim. Ketentuan-ketentuan juga keputusan-keputusan individual dapat dilihat sebagai penjelasan dari asas-asas tersebut, jadi yang di maksud dengan asas hukum internasional adalah aspek penting yang perlu dipahami agar mengerti dinamika hubungan antar negara.
12 Asas-Asas Hukum Internasional Dan Pengertiannya Dalam Sistem Hukum Global
Asas-asas hukum berfungsi sebagai pedoman dasar dalam penerapan aturan internasional dalam membantu menciptakan stabilitas serta keseimbangan dalam hubungan global. Selanjutnya pada inti yang berlaku pada semua hukum, termasuk pada hukum internasional, yang di dasarkan pada beberapa penjelasan asas-asas hukum internasional di bawah ini:
Hukum Internasional Principle of Consent (Asas Konsensus)
Asas yang menyatakan bahwa negara-negara berdaulat hanya terikat oleh perjanjian internasional yang telah mereka setujui secara sukarela. Perjanjian internasional hanya dapat mengikat negara-negara jika ada persetujuan yang jelas dari para pihak yang terlibat. Asas konsensus menegaskan pentingnya persetujuan sebagai syarat utama dalam menjalankan hukum perjanjian internasional.
Hukum Internasional Principle of Reciprocity (Asas Timbal Balik)
Asas yang merupakan prinsip dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa negara dapat memperlakukan negara lain dengan cara yang sama seperti yang di terima oleh negara tersebut. Asas timbal balik juga di kenal sebagai asas atau prinsip resiprositas yaitu mengatur bahwa hubungan diplomatic antar negara serta misi diplomatik permanen harus dilakukan atas persetujuan bersama.
Principle Of Equality of the State (Asas Kesetaraan Negara)
Asas yang menyatakan bahwa semua negara setara dalam hukum internasional. Asas yang tercermin dalam pasal 2 ayat 1 piagam PBB yang mengatakan bahwa organisasi ini PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa di dasari pada prinsip kesetaraan yang berdaulat dari semua anggota yang bergabung.
Hukum Internasional Principle of Finally of Awards and Settlements (Asas Finalitas Putusan dan Penyelesaian
Asas yang menyatakan bahwa keputusan yang di hasilkan dari proses penyelesaian sengketa internasional atau Arbitrase adalah akhir dan mengikat pihak-pihak yang terlibat. Sifat mengikat dan finalitas dari proses arbitrase merupakan inti dari setiap proses sengketa dan hal ini di dasarkan pada fakta bahwa para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan Arbitrase atau sengketa di depan majelis tanpa mengajukan sengketa ke system pengadilan.
Hukum Internasional Good Faith (Asas Iktikad Baik)
Good faith merupakan salah satu prinsip dasar yang mengatur pembuatan serta pelaksanaan kewajiban hukum. Asas iktikad baik atau good faith merupakan asas yang sangat penting dalam pembentukan perjanjian untuk mencegah atau menghindari konflik maupun sengketa. Asas ini tercermin dalam pasal 26 konvensi Wina 1969 yang berbunyi “setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik”
Domestic Jurisdiction (Asas Yurisdiksi Domestik)
Domestic jurisdiction merupakan asas yang mengatur urusan dalam suatu negara tanpa intervensi atau keterlibatan dari negara lain, selama tidak melanggar hukum internasional. Hal ini telah diakui dalam pasal 2 ayat 7 dalam Piagam PBB, yang mengatakan bahwa tidak ada kewenangan bagi PBB untuk ikut campur dalam masalah-masalah yang pada dasarnya berada dalam yurisdiksi domestik suatu negara, ataupun mengharuskan negara anggota agar menyerahkan masalah tersebut berdasarkan penyelesaian yang terkandung dalam piagam PBB.
Freedom of the High Seas (Asas Kebebasan Laut Lepas)
Asas yang memberikan hak bahwa semua negara untuk menggunakan laut lepas secara Bebas yang di atur dalam UNCLOS 1982 yang memberikan negara-negara memiliki kebebasan dalam hal yang terkait:
– navigasi
– penerbangan di atas lautan
– Menempatkan pipa dan kabel di dasar laut, yang merupakan tugas teknis dan memerlukan perencanaan yang cermat.
– membangun pulau-pulau buatan serta instalasi-instalasi lain yang diizinkan dalam hukum internasional.
– menangkap ikan
– serta melakukan penelitian ilmiah.
Duty to Cooperate (Asas Kewajiban untuk Bekerja Sama)
Merupakan asas ataupun prinsip umum pada hukum internasional yang menegaskan semua negara untuk bekerja sama di berbagai bidang internasional agar menjaga perdamaian juga keamanan internasional.
Common Heritage of Mankind adalah prinsip yang mengedepankan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan dunia untuk kebaikan bersama.
Asas atau prinsip yang telah diakui dalam hukum laut internasional, yang memberikan kebebasan terhadap sumber daya alam yang terdapat di area dasar laut internasional (seabed Area). Dengan adanya prinsip ini, siapapun yang mengeksploitasi Kawasan kelautan maupun Samudra, wajib memberikan kontribusi 1-7% kepada masyarakat internasional yang dapat dibayarkan melalui Badan Otoritas Hukum Laut Internasional.
Principle of Equality and Non Discrimination in the Enjoyment of Human Rights (Asas Kesetaraan dan Non Diskriminasi dalam menikmati Hak Asasi Manusia).
Asas atau prinsip yang terdapat pada pasal 1 dan pasal 2 Deklarasi Universal HAM, yang berisi bahwa semua manusia dilahirkan setara dan bebas dalam martabat dan hak. Manusia di berkahi dengan akal budi dan hati Nurani serta harus bertindak satu sama lain dalam semangat persaudaraan, kemudian setiap orang berhak atas semua hak serta kebebasan yang di tetapkan dalam Deklarasi Universal HAM tanpa perbedaan apapun.
Principal Exhaustion of Local Remedies
Prinsip yang mengharuskan kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan masalahnya ke pengadilan internasional, penyelesaian masalah yang tersedia atau berlaku diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu di tempuh.
Non Appropriation Principle dan Freedom Exploitation Principle
Kedua asas ataupun prinsip ini merupakan asas utama yang mengatur area luar angkasa. Prinsip non kepemilikan (non appropriation principle) adalah prinsip yang menyatakan bahwa space atau luar angkasa beserta benda-benda langit merupakan milik bersama umat manusia, sehingga tidak dapat diklaim ataupun diletakkan di bawah kedaulatan suatu negara.
Kemudian freedom exploitation principle merupakan prinsip yang mengatakan bahwa ruang angkasa adalah area yang bebas untuk dieksploitasi oleh semua negara sepanjang untuk tujuan yang damai tanpa mengganggu negara lain atau merusak tatanan alam yang ada. Itulah penjelasan serta penerapan asas-asas hukum internasional dalam sistem hukum global sebagaimana yang di atur oleh Lembaga perserikatan bangsa-bangsa atau PBB.